Bagikan:

JAKARTA - Personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan aparat Kepolisian menggelar pengecekan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Raya Dami, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 27 Juni. Sebanyak 65 kendaraan bermotor dilakukan pengecekan.

Dari pantauan, satu per satu kendaraan dari arah Bekasi yang masuk ke Jakarta dihentikan petugas gabungan. Kemudian kendaraan diarahkan untuk diuji emisi kendaraan yang dilakukan jajaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Kepala Sub Kelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi mengatakan, uji petik emisi dilakukan di daerah perbatasan karena lokasi tersebut menjadi salah satu akses masuk dari Bekasi menuju Jakarta.

Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kendaraan yang mematuhi adanya peraturan uji emisi kendaraan yang beroperasi di Jakarta.

"Uji petik ini untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban uji emisi yang dilakukan di ruas jalan perbatasan dengan daerah penyangga," katanya kepada wartawan, Selasa, 27 Juni.

Menurutnya, pada tahun 2023 ini, kegiatan uji petik digelar di 23 lokasi di Jakarta. Hasil pengawasan di lapangan, diketahui tingkat kepatuhan masyarakat dalam uji emisi kendaraan masih rendah, di bawah 10 persen.

Dari jumlah 65 kendaraan yang diuji emisi, diantaranya 40 motor dan 25 unit mobil. Dari jumlah tersebut, 10 kendaraan diantaranya dinyatakan tidak lulus uji emisi.

Mereka disarankan untuk servis kendaraan di bengkel resmi dan menggunakan bahan bakar minyak yang ramah lingkungan. Setelah itu bisa mengikuti kegiatan uji emisi di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.