Bagikan:

JAKARTA - Razia uji emisi bagi kendaraan roda dua dan roda empat mulai mendapatkan tindakan tegas berupa sanksi tilang oleh petugas lalu lintas yang dilakukan serentak di sejumlah titik lokasi di Jakarta pada Jumat, 1 September.

Kegiatan razia uji emisi ini, selain untuk menekan polusi udara, juga mendorong masyarakat umum agar merawat mesin kendaraan mereka supaya lulus saat melakukan tes uji emisi.

Berikut tips dari Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Pusat, Slamet Riyadi kepada masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi agar terhindar dari sanksi tilang.

"(kendaraan) Harus dirawat secara rutin, jadi yang tahu itu kan bengkel. Terutama bengkel resmi. Jadi kalau di bengkel resmi ATPM (agen tunggal pemegang merek) itu ada alat pengukur uji emisi nya," imbaunya saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 1 September.

Slamet mengatakan, masyarakat yang miliki kendaraan dapat membawa kendaraan mereka secara rutin ke bengkel untuk dilakukan servis mesin secara berkala.

"Jadi silahkan aja dibawa ke bengkel-bengkel yang sudah ada alat uji emisi dan sudah masuk ke dalam sistem. Jadi ada beberapa bengkel yang sudah terkoneksi dengan sistem monitoring uji emisi aplikasinya," katanya.

Pasalnya, sambung Slamet, pada saat dilakukan razia uji emisi, petugas gabungan akan mengecek standar ukurannya H2O, CO dan opasitas ke kendaraan.

"Yang bisa ngukur nanti alatnya itu. Nanti disitu kelihatan lulus atau tidak lulus. Jika tidak lulus uji, nanti di alat ada tulisannya, tidak lulus atau lulus," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan dari Kepolisian, Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat dan Sudin Perhubungan menggelar razia uji emisi terhadap sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat di kawasan Jalan Industri Raya, dekat kantor PPKK Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 1 September.