Bagikan:

NTB - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar sindikat penyelundupan 28 ribu benur atau benih lobster dengan menangkap lima pelaku yang memiliki peran berbeda-beda.

"Kelima pelaku diamankan di lokasi dan peran yang berbeda," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Senin 19 Juni, disitat Antara.

Adapun lima orang tersebut berinisial IP (27), AE (21), JH (35), Z (34), dan KR (36). Seluruh pelaku berasal dari Kabupaten Lombok Tengah.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, keberhasilan tim dalam mengungkap sindikat yang diduga memiliki jaringan penyelundupan hingga mancanegara ini berawal dari penangkapan sopir dan kernet pengangkut 28 ribu benih lobster, berinisial IP dan AE.

"Keduanya ditangkap di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Mereka ditangkap saat sedang menunggu kapal penyeberangan ke Bali," ujarnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, kata dua, terungkap bahwa pengiriman benih lobster ke luar daerah itu merupakan perintah seorang pria berinisial JH.

"Setelah kami kembangkan, tiga hari kemudian JH berhasil kami tangkap di rumahnya di wilayah Lombok Tengah," ucap dia.

Dari penangkapan JH, lanjut dia, kemudian terungkap peran dua pelaku lain, yakni Z dan KR. Keduanya berperan sebagai pesuruh JH untuk mengirim benih lobster tersebut.

Pelaku Z terungkap berprofesi sebagai nelayan yang menyediakan benih lobster. Benih tersebut dibeli KR.

Dari pemeriksaan KR, kata dia, terungkap kembali ada peran pemberi modal. Terkait dengan peran tersebut, Kobul mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan penelusuran di lapangan.

"Untuk identitas pemodal sudah kami dapatkan dan sekarang masih dalam pengejaran," kata Kobul.

Peran KR sebagai penerima modal untuk menyediakan benih lobster mendapatkan bukti adanya transfer uang melalui sistem transaksi perbankan secara daring.

"Kami sudah cetak 15 lembar bukti pengiriman uang dari bos besarnya itu. Kami dapatkan itu dari 'mobile banking' milik KR," ujarnya.

Untuk kelima pelaku, ujar dia, pihaknya melakukan penahanan dengan dasar penetapan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 92, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.