Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penggagalan terhadap penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Provinsi Lampung.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan menindaklanjutinya, KKP sedang melakukan penyelidikan dalam membongkar sindikat penyelundup BBL di Lampung.

“Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku utama di balik penyelundupan ini. Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga menyasar aktor intelektualnya,” katanya, di Pesawaran, Lampung, Rabu 11 Desember, disitat Antara.

Menurutnya, aksi bisnis ilegal penyelundupan BBL tersebut sebagai ancaman serius bagi kekayaan laut Indonesia.

Pung menyebut BBL sebagai “narkoba basah” karena nilai ekonominya yang sangat tinggi yang membuat aktivitas ilegal ini memberikan dampak negatif besar bagi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

“BBL yang kami sita masih hidup dan akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Langkah ini penting untuk menjaga mata rantai ekosistem dan keberlanjutan sumber daya laut kita,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 52 ribu BBL ilegal di Provinsi Lampung.

"Penangkapannya Senin, 9 Desember 2024 kemarim di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat Lampung," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, BBL yang diselundupkan itu bakal berakhir di Vietnam yang dikenal memiliki kebutuhan besar benur untuk dibudidayakan.

"Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar," katanya.