Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun pada hari ini, Rabu, 11 Desember. Ia bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 11 Desember.

Selain Ridwan, ada dua saksi lainnya yang turut dipanggil. Mereka adalah Lusiana Samaya selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Setda Provinsi Papua dan Woro Pujiastuti selaku Bendahara Pengeluaran.

Belum diinformasikan Tessa soal kehadiran ketiga saksi tersebut. Namun, keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat perkara yang sedang diusut.

Dalam kesempatan terpisah, Tessa menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah meninggal dunia. Katanya, sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik).

"Kalau tidak salah, ya, juru bayarnya almarhum Lukas Enembe," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Tessa memastikan tersangka dalam kasus ini bakal ditahan. Tapi, dia bilang penyidik masih memperkuat barang bukti.

Pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini juga bakal dipanggil nantinya. "KPK membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan memperkuat alat buktinya," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

"Termasuk (meminta, red) keterangan-keterangan saksi maupun memanggil pihak-pihak yang memang bertanggungjawab untuk perkara tersebut. Tapi berjalan (prosesnya, red) meskipun Lukas Enembe meninggal dunia," sambung Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di Papua. Penyidikan terkait dana penunjang operasional dan program pelayanan kedinasan gubernur dan wakilnya.

Kasus ini pernah disinggung Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, yang menyebut korupsi dana operasional Gubernur Papua yang melibatkan Lukas Enembe bakal segera naik ke penyidikan pada September 2023. Persiapan tahap akhir sudah dilaksanakan.

Adapun Lukas sudah meninggal dunia ketika proses hukumnya masih berjalan. Dia mengembuskan napas terakhirnya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Desember 2023.

Dalam upaya pengusutan, penyidik sudah melakukan penggeledahan dan ditemukan bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik. Upaya paksa ini dilakukan di Kantor Sekretaris Daerah (Setda) Papua pada Senin, 4 November 2024.