Bagikan:

PALU - Polresta Palu, Sulawesi Tengah, menangkap empat orang pelaku kasus pencurian motor (curanmor). Pelaku beraksi di Jalan Maluku nomor 44, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur sekitar pukul 04.15 WITA, Senin, 12 Juni lalu. 

"Kami menerima laporan kasus pencurian motor tanggal 12 Juni dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan itu," kata Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah di Palu, Antara, Jumat, 16 Juni.

Setelah melakukan penyelidikan, keempat tersangka kemudian diamankan pada hari yang sama di Jalan Lelemina, Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Barliansyah mengemukakan pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor dan barang. Pelaku bekerja sama untuk melakukan aksi mereka dengan berbagi peran. 

Barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit lonceng gereja turut diamankan petugas. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Barliansyah mengatakan saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Palu dan sementara menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Dia mengimbau masyarakat dapat selalu meningkatkan kewaspadaan di setiap kesempatan untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan.