BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin bekerja sama dengan Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan meringkus dua orang pelaku pembobol toko emas yang mengubur satu kilogram emas hasil curian.
“Dua orang pelaku berhasil kita ringkus pada Kamis (18/5) sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut saat hendak kabur menuju Batu Licin,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian dilansir ANTARA, Jumat, 19 Mei.
Dua pelaku tersebut sempat melakukan perlawanan dan langsung diberikan tindakan terukur berupa tembakan pada bagian kaki.
Setelah diringkus kedua pelaku dibawa menuju Banjarmasin Barat ke tempat penyimpanan barang bukti berupa emas di Rumah Belitung Darat.
“Pelaku sudah merencanakan sehari sebelum kejadian, kita temukan satu kilogram emas dimasukkan ke dalam termos plastik kemudian dibungkus menggunakan kain dan dikubur di dalam tanah sekitar pekarangan rumah,” katanya.
Kompol Thomas Afrian memaparkan pada Selasa (16/5) sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku Rahmatullah (39) Alias Atung menjalankan aksi pembobolan Toko Emas Ratna Sudimampir Banjarmasin dibantu oleh rekannya Riski Akrimi (19) Alias Angking.
Atung menaiki lantai dua toko lewat tiang baliho depan toko kemudian merobek seng lantai dua toko menggunakan gunting lalu menjebol plafon dan masuk.
BACA JUGA:
Pelaku Atung menuju tempat penyimpanan emas yakni brankas dan merusaknya menggunakan gerinda dibantu oleh Angking.
Pelaku beraksi sekitar dua jam dan pada pukul 06.00 WIB kabur dari lokasi kejadian meninggalkan barang bukti berupa kain penutup kepala dan sarung tangan, kemudian korban atas nama David Limantan melaporkan kejadian ke Polresta Banjarmasin sekitar pukul 10.00 WITA.
Tidak butuh waktu lama, Polresta Banjarmasin bersama tim gabungan Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku dalam waktu dua kali 24 jam.
Tim gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa satu kilogram ermas yakni sepasang anting, 37 buah gelang, 25 buah kalung, kemudian peralatan berupa mata gerinda, palu, topeng penutup kepala, sarung tangan serta serpihan baja brankas yang digerinda oleh pelaku.
Saat ini pelaku atas nama Atung ditahan di Polresta Banjarmasin sedangkan Angking masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat tembakan pada bagian kaki atas perlawanan yang dilakukannya.
Dia mengatakan kerugian mencapai Rp1 miliar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana pencurian dengan pemberitaan yakni diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.