JATENG - Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sebanyak 56 unit merek IPhone pada sebuah toko handphone di Jalan Yosodipuro, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah (Jateng).
"Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian 56 unit handphone IPhone tersebut dengan menangkap dua pelakunya, yakni inisial RR alias B dan DW alias K, keduanya warga Sangkrah Pasar Kliwon Solo, sedangkan satu pelaku lainnya, PI alias B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Mapolres Surakarta, Rabu 7 Februari, disitat Antara.
Iwan mengatakan, berdasarkan laporan dan penyelidikan, pihaknya menyimpulkan pelakunya RR, DW dan PI. Polres Kota Surakarta kemudian melakukan penangkapan terhadap RR dan DW di rumah Sangkrah Pasar Kliwon.
Ketika ditangkap, kedua pelaku mengaku panik dan kebingungan dengan jumlah barang curian yang banyak, mereka kemudian membuang 41 IPhone ke Sungai Bengawan Solo.
Menurutnya, kedua pelaku mengaku melakukan pembobolan dan pencurian puluhan unit IPhone tersebut dengan cara merusak pintu gembok toko dan memasukkan IPhone curian ke dalam karung ada sebanyak 56 unit.
Iwan bilang, tersangka merasa kebingungan dan takut terlacak, mereka kemudian membuang sebagian handphone yang masih aktif ke Sungai Bengawan Solo. Tersangka mengaku ada sebanyak 41 IPhone yang dibuang ke Sungai Bengawan Solo.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan IPhone yang tidak aktif atau belum diaktifkan hasil pencurian, mereka simpan dengan cara kubur di dalam tanah di sekitar sungai. Tiga hari kemudian, mereka mengambil IPhone yang dikubur dan berniat ingin menjual melalui DW alias K.
Para pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap oleh polisi di rumahnya masing-masing di Pasar KLiwon Solo, pada tanggal 19 dan 20 Januari 2024. Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain satu unit IPhone, buku tabungan, kunci L dan satu unit IPhone X.
Dari kasus pencurian 56 unit handphone tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Polisi masih mendalami kasus ini, dan berusaha mencari IPhone yang dibuang ke Sungai Bengawan Solo untuk barang bukti.
Iwan mengatakan dari keterangan para pelaku mengakui melakukan pencurian baru pertama kali dilakukan. Mereka nekat mencuri karena didasari kebutuhan ekonomi dan pekerjaan yang tidak memberikan hasil maksimal.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1, ketiga, keempat, dan kelima KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.