Polisi Tangkap Kawanan Pembobol Minimarket di Batang
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Rahardjo dan Kasatreskrim Polres Batang AKP Andi Fajar saat rilis kasus/ANTARA/Kutnadi

Bagikan:

BATANG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembobolan tiga minimarket di tiga lokasi dengan menangkap tiga tersangka.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi mengenai keberadaan pelaku pencurian spesialis toko modern sedang berkumpul di sebuah tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gringsing.

"Polisi yang menerima informasi itu, lantas melakukan penyelidikan dan menangkap di lokasi persembunyian di Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, pada tanggal 25 Februari 2023, satu tersangka di antaranya masih buron," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 1 Maret.

Tiga tersangka bernama Rofiudin Ardhiansyah (26), Adi Setiawan (31), dan Prasetyo Adinugroho (23), semuanya warga Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Tersangka lainnya berinisial JK (46) kini masih dalam pengejaran polisi.

AKBP Saufi Salamun menjelaskan empat pelaku tersebut merupakan spesialis pembobol pasar modern. Mereka melakukan pencurian di Alfamart Tersono, Indomaret Subah, dan Alfamart di SPBU Sidomulyo Limpung.

Dari pengakuan tersangka, kata dia, selain membobol di tiga toko modern itu, mereka juga melakukan aksi serupa di pasar modern, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

"Saat ini kami melakukan koordinasi dengan Polres Pekalongan terkait dengan kasus itu," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Fajar.

Sasaran kejahatan mereka, kata dia, mencari minimarket yang sudah tutup dan situasinya sepi serta tidak ada penjaganya.

"Pada saat sepi, para pelaku masuk ke toko modern dengan cara memanjat, kemudian menjebol bagian atap bangunan toko itu," katanya.

Dalam kasus pencurian itu, pihak Alfamart Terseno mengalami kerugian materi sekitar Rp31 juta, Indomart Subah Rp52,1 juta, dan Alfamart Limpung Rp17,6 juta.

Para pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.