Bagikan:

GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap sindikat pembobol minimarket Alfamart dan Indomaret yang seringkali beroperasi lintas daerah wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan kerugian materi ratusan juta rupiah.

"Jadi, ini adalah sindikat yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Garut, dan polsek jajaran, dan alhamdulillah sudah ditangkap," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers pengungkapan kasus sindikat pembobolan minimarket di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), Rabu 24 Januari, disitat Antara.

Ia menuturkan, Polres Garut mendapatkan laporan adanya aksi pencurian dengan pemberatan barang yang ada dalam minimarket wilayah Kecamatan Cilawu, Garut, pada Senin 8 Januari 2024.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat diketahui keberadaan pelaku tersebut, yakni A dan Y ditangkap terpisah di Tasikmalaya dan Garut.

"Pelaku komplotan ini berjumlah empat orang, dua orang telah kami tangkap, dua lagi statusnya masih buron dan sedang dalam pengejaran," kata Kapolres.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan tersangka bahwa aksinya sudah dilakukan sebanyak 10 tempat kejadian perkara tersebar di wilayah Garut, Tasikmalaya, Subang, dan Kota Bandung.

Modus yang dilakukan tersangka itu, kata dia, dengan cara berkeliling mencari minimarket yang dinilai sepi, kemudian pada malam harinya dilakukan pembobolan dengan cara membongkar dinding tembok toko.

"Untuk TKP ada 10 TKP, Alfamart dan Indomaret dari keterangan yang sudah dihimpun bahwa para tersangka lakukan kejahatan dengan beragam alat," katanya.

Ia menambahkan kasus serupa pencurian barang di minimarket juga terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler dengan tersangka satu orang yang merupakan pegawai toko tersebut.

Aksi pencurian itu dilaporkan 17 Januari 2024 yang berawal pegawai minimarket melaporkan adanya aksi pencurian dengan barang yang hilang yakni uang tunai dari brangkas sebesar Rp25 juta.

"Namun hasil penyelidikan ternyata diketahui pelakunya adalah orang dalam yaitu pegawai di toko tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukuman lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang memasuki rumah orang lain kemudian bermaksud ingin memiliki barang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.