Bagikan:

BENGKULU - Parkir di minimarket wilayah Bengkulu sudah digratiskan bagi konsumen. Tapi ada saja ulah orang tak bertanggungjawab berusaha mengelabui konsumen.

Hal ini diketahui saat personel Polress Bengkulu mengecek gerai Indomaret. Ditemukan tulisan parkir gratis namun ditutup kertas. Pengecekan di gerai minimarket dipimpin Kabag Ops Polres Bengkulu, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Bengkulu

“Yang nutup siapa?” kata polisi dalam video, Senin, 14 Juni.

“Nggak tahu,” kata seseorang menjawab.

Setelah itu polisi membuka kertas. Di situ ada papan bertuliskan ‘parkir gratis khusus konsumen Indomaret saat berbelanja. Gunakanlah kunci tambahan pada kendaraan anda’.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah membuat aturan tegas. Mereka meminta seluruh juru parkir yang ada pada gerai Alfamart dan Indomaret untuk menghentikan pemungutan parkir.

Para pengunjung gerai Alfamart dan Indomaret yang datang naik motor atau mobil, kini bisa bernapas lega. Mereka tidak akan lagi ketemu tukang parkir yang sosoknya seringkali bak hantu. Ketika datang tak terlihat, saat pulang baru muncul.

Bapenda mengatakan seluruh gerai Alfamart dan Indomaret di Kota Bengkulu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah. Hal ini ditegaskan Kepala Bapenda Hadianto. Keputusan ini diambil berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak parkir.

"Indomaret dan Alfamart itu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah. Jadi, juru parkir di sana ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir lagi. Agar masyarakat tahu mengenai hal tersebut, kita (Bapenda) hari ini mulai mensosialisasikan kepada seluruh gerai Indomaret dan Alfamart bahwa tidak boleh lagi ada pemungutan retribusi parkir," papar Hadianto seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Bengkulu.