LEBAK - Polres Lebak mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) dan kasus pembobolan Minimarket di wilayah hukum Polres Lebak saat menggelar Press Conference di Loby Polres Lebak pada, Senin 21 Februari.
Kapolres Wiwin menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Lebak mengungkap 4 kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, diantaranya 3 kasus tindak pidana curanmor dan satu kasus tindak pidana pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Lebak.
"Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, dimana kasus tindak pidana tersebut ialah curanmor dan pembobolan Alfamart dan Indomaret," ungkap Wiwin Setiawan, melalui keterangan resmi, Senin 21 Februari.
Wiwin menjelaskan, dalam kasus curanmor personel berhasil mengamankan pelaku MA (29) berikut barang buktinya. Wiwin juga mengatakan, pelaku mencuri motor di Toko Pizza Rangkasbitung, Jalan Multatuli Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
"Pengungkapan kedua kasus curanmor di Kampung Nagajaya Desa Warung Banten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak yang kemudian selanjutnya pelaku SR (26) dan SB (36) yang diamankan di Polres Lebak berikut barang buktinya," terang Wiwin.
Ungkap kasus curanmor yang ketiga Satreskrim Polres Lebak berhasil meringkus pelaku SD (24) pada saat melakukan aksinya di Desa Kadu Agung Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.
BACA JUGA:
Sementara itu, dari kasus pembobolan Alfamart di Kecamatan Saketi dan Indomaret di Desa Rahong Kecamatan Malingling Kabupaten Lebak, polisi mengamankan 3 orang pelaku.
"Dari pengungkapan tersebut Satresrkrim Polres Lebak berhasil menangkap dan mengamankan pelaku YN (34), EM (30) dan RM (33)," kata Wiwin Setiawan.
Wiwin juga menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan menjebol tembok belakang Alfamart dan Indomaret kemudian masuk dan merusak CCTV yang terpasang di toko, lalu pelaku mengambil uang sebesar Rp15 juta yang ada di brankas dan mengambil barang-barang lainnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono menambahkan dari 4 kasus tersebut Polres Lebak berhasil mengamankan 6 tersangka dan 9 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.
"Kami dan tim berhasil mengamankan 6 tersangka yang sangat meresahkan dan menganggu kenyamanan masyarakat dalam melakukan tindak pidana curanmor dan pembobolan Minimarket," kata Indik Rusmono.
Atas perbuatannya para pelaku curnamor dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan pelaku pembobolan Minimarket dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 65 dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.