Bagikan:

BANDUNG - Polisi meringkus tiga orang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap temannya sendiri, BR di sebuah Cafe di Padalarang, Bandung Barat. Mereka berinisial HS (19), AR (20), dan GN (24).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kejadian itu terjadi pada Minggu, 20 Februari, pukul 03.00 WIB.

Kejadian berawal dari korban bersama temannya yang sedang nongkrong. Ketika itu melihat ada temannya yang sedang berkelahi, sehingga BR mencoba untuk melerai.

Setelah itu temannya dan pelaku membubarkan diri dan korban kembali nongkrong bersama teman temannya. Tidak lama kemudian datang pelaku bersama temannya langsung memukuli korban bersama temannya yang lain.

“Mereka ini berteman, dan ada salah satu yang upload konten di Whatsapnya dengan komentar yang tidak disukai rekannya. Kemudian dicari, karena tidak terima, terjadilah perkelahian,” kata Ibrahim kepada wartawan di Polres Cimahi, Senin, 21 Februari.

Ibrahim menjelaskan bila sebenarnya ada lima orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun yang melakukan pemukulan hanya tiga orang.

“Hanya tiga orang yang melakukan pemukulan maka polisi menetapkan tiga orang tersangka,” pungkas Ibrahim.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.