Bagikan:

SERANG - Tiga dari empat pelaku spesialis pembobol Alfamart di Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang berhasil dibekuk oleh tim Sat Reskrim Polres Serang.

Dalam melakukan aksinya, ketiga berinisial E, Y, dan R berhasil membobol dengan merusak pintu serta CCTV yang berada di Alfamart.

“Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan lebih dari satu kali dan untuk kasus tersebut ditangani oleh wilayah hukum Polres Lebak,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, melalui rilis yang diterima, Minggu 13 Februari, siang.

Keempatnya berhasil membongkar satu brankas berisikan uang sekitar Rp73 juta, sejumlah rokok serta kosmetik dengan berbagai merek.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menggelar kasus pencurian minimarket/ Foto: Dok. Polda Banten

“Mereka membobol dengan menggunakan obeng dan linggis kemudian merusak CCTV yang ada. Yang berhasil kita tangkap ada tiga sementara satu orang masih DPO dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersebut,” terang Kapolres Serang.

Profesi E dan Y ini adalah pedagang. Mereka sudah membobol swayalan sebanyak 3 kali, yakni 2 swalayan di Kabupaten Lebak, dan 1 swalayan di Kabupaten Serang. Sedangkan R baru melakukan aksinya sekali.

Dari tiga aksinya tersebut, keempat pelaku hanya mendapatkan uang ketika membobol Alfamart di Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menggelar kasus pencurian minimarket/ Foto: Dok. Polda Banten

Uang dari hasil pembobolan sejumlah Rp73 juta dibagi rata oleh keempatnya dan digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan hidup masing-masing.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.