Bagikan:

MEDAN - Kasus pencurian di gerai Alfamart, Jalan Sei Mangke, Simalungun, Sumut diungkap polisi. Kepolisian menangkap 2 pria berinisial SD dan KCKS.

Kapolsek Perdagangan AKP Josia menjelaskan, pencurian itu pertama diketahui usai seorang karyawan Alfamart berinisial CR melaporkannya ke polisi.

"Kepada petugas pelapor menerangkan bahwa ia menerima informasi di Alfamart tempatnya bekerja telah terjadi pencurian. Saat pelapor datang ke lokasi, ia melihat sebuah seng di depan toko telah terbuka dan gypsum yang ada di dalam toko telah rusak," kata AKP Josia dalam keterangannya, Senin 28 November.

Akibat ulah kedua pelaku, pihak Alfamart mengalami kerugian senilai Rp13 juta lebih.

"Dalam laporannya, korban kehilangan 80 batang coklat Silverqueen, 500 bungkus rokok berbagai merek dengan total kerugian Rp. 13. 458.651 yang disesuaikan dengan bon yang ada," bebernya. 

Usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari analisa rekaman CCTV, polisi berhasil memperoleh ciri-ciri pelaku pencurian. 

"Pada hari Jumat 25 November, pagi, petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku SD di Kecamatan Gunung Malela. Pelaku SD ditangkap di dalam angkot Perdagangan Trans di Jalinsum Pasar Lama, Nagori Syahkuda," ucapnya. 

Kepada polisi, SD mengakui mencuri di Alfamart tersebut. Saat mencuri, SD beraksi bersama seorang temannya berinisial KCKS. 

"Mendengar pengakuan SD petugas langsung mencari KCKS. Pelaku KCKS berhasil diamankan dari Huta III Nagori Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela," jelasnya.

Dari tangan KCKS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti belasan bungkus rokok berbagai merek. 

"Pelaku mengakui kepada petugas bahwa barang-barang yang ada di dalam tas tersebut adalah hasil pencurian mereka dari di Alfamart," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah ditahan di markas Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.