Polres Lampung Selatan Tangkap 2 Perampok yang Sekap Korbannya
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

LAMPUNG - Personel Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Lampung, menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial S (38) dan T (38), di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang.

"Benar, Senin (28/8) malam sekira pukul 18.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan telah berhasil mengamankan dua orang pelaku curas, yakni S (38) dan T (38)," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra dilansir ANTARA, Selasa, 29 Agustus.

Dia menjelaskan, pada hari Rabu (23/8), sekitar pukul 02.00 WIB, empat orang tidak dikenal membobol pintu warung berbahan kayu milik Salimah (47) di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang.

"Setelah itu, pelaku mengambil bermacam jenis dagangan warung, di antaranya rokok, beras, dan uang tunai," kata dia.

Kemudian pelaku mengambil barang-barang isi warung berupa puluhan rokok berbagai merek, dan beras serta mi instan milik korban.

"Lima bungkus rokok Surya 16, tiga bungkus rokok Hits Mild, lima bungkus rokok Kedai Kopi, tiga bungkus rokok Dji Sam Soe, lima bungkus rokok ST, dua karung beras dengan berat 10 kg, 1 dus Indomie, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu," katanya pula.

Tidak hanya itu, pelaku kembali masuk ke rumah korban melalui jendela kamar depan, dan pelaku membekap orang tua korban dengan cara mengikat kaki dan tangan serta menutup mata dan mulut dengan menggunakan kain.

"Di dalam rumah korban, pelaku kembali mengambil dua pasang sepatu milik korban dan anaknya, uang tunai sebesar Rp3 juta, dua buah handphone merek Samsung serta satu buah handphone merek Vivo," ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan melapor ke SPKT Polsek Penengahan.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi meringkus pelaku berinisial S yang merupakan seorang residivis di Desa Ketapang, menyusul penangkapan terhadap pelaku inisial T di Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang. Sedangkan pelaku untuk inisial R dan D masih dilakukan pencarian dan pengejaran.

Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti kejahatan yaitu satu buah tas warna hitam milik cucu korban, satu utas tali rafia warna hitam, satu utas tali rafia warna kuning, satu utas kain warna putih, dan satu potong celana panjang warna hijau.

Kemudian satu potong baju anak-anak, satu unit handphone merek Samsung, satu buah kotak handphone Vivo Y20 warna putih, satu buah etalase kaca, satu linggis kecil, satu sepeda motor Honda Supra Fit, sepasang sepatu warna hitam, dua buah handbody lotion merek Lovely, dan satu buah minyak goreng kemasan, kata dia.

Atas tindakannya tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.