Bagikan:

MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat menangkap tiga perampok yang sempat menyekap korbannya dan diancam untuk dibunuh.

"Kami tangkap ketiga tersangka, tidak lama setelah mereka beraksi," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Antara, Jumat, 11 November. 

Menurutnya, aksi ketiga tersangka perampok yang masing-masing berinisial RS (19), YD (28), dan TT dilakukan pada tanggal 7 November 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban.

Ketiga tersangka perampok itu merupakan mantan nasabah korban yang berprofesi sebagai rentenir, ketiganya melakukan aksinya dikarenakan sakit hati dan dendam.

Pada saat beraksi, kata Edwin, ketiga tersangka menyekap korban dengan cara mengikat tangan, kaki, serta mengancam akan dibunuh ketika melawan dan berteriak.

"Korban diancam menggunakan senjata tajam akan dibunuh, kemudian uang tunai serta harta milik korban langsung dibawa kabur," katanya lagi.

Edwin menambahkan, dari ketiga tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata tajam, buku tabungan, surat kendaraan, dan lainnya.

Akibat perbuatan ketiga perampok tersebut, kata Edwin, disangkakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

"Kami tangkap ketiga perampok itu kurang dari 2x24 jam setelah kejadian perampokan yang menimpa korbannya," kata Edwin.

Ketiga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.