TANGERANG - Menjelang Ramadan, Polisi menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Tangerang. Ke-3 orang itu berinisial AR, CH dan RE.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan bila ketiga pelaku itu sudah beraksi sebanyak 19. Dalam aksinya dia menargetkan sasarannya secara acak.
“Mereka (pelaku) secara mencari sasaran motor secara random. Mereka berkeliling untuk mencari sasaran menggunakan sepeda motor,” kata Arief dalam keterangannya, Minggu, 10 Maret.
Arief juga mengatakan bila mereka selalu membagi peran untuk memuluskan kejahatannya. Adapun peran para pelaku yakni, RE menyimpan kunci T Dan menyediakan motor untuk transportasi saat melakukan aksi pencurian.
BACA JUGA:
“AR sebagai joki dan menyimpan Motor hasil curian. CH mengawasi lokasi saat melakukan aksi pencurian,” ujarnya.
Dalam kesempatannya, Arief mengungkapkan saat penangkapan ketiganya pelaku ini, mereka diringkus di lokasi berbeda-beda. Yang mana, salah satunya ditangkap saat hendak menyimpan Motor hasil curian ke tempat persembunyiannya.
"Anggota kami juga menemukan barang bukti berupa kunci T yang digunakan saat beraksi. Kemudian sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku," jelasnya.
Setelah itu dilakukan pengembangan dan akhirnya ditangkapnya dua pelaku lainnya di lokasi lain. Saat ini pelaku telah ditetapka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.