SENTANI - Polres Jayapura, Papua, membongkar sindikat pelajar yang diduga terlibat dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan barang bukti delapan unit sepeda motor.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen menyebut keempat pelajar sindikat curanmor berinisial SY (16), RW (17), AD (17) dan FS (18).
"Kasus ini awalnya terbongkar berdasarkan laporan polisi yang dibuat salah satu korban berinisial LK (26) pada tanggal 26 Februari 2024, di mana tanggal 24 Februari 2024 korban memarkirkan kendaraannya di lapangan futsal Bustomi di Hawai Sentani, kemudian saat kembali sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang," katanya dikutip ANTARA, Rabu, 6 Maret.
Dari laporan tersebut tim dari Polsek Sentani Kota melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.
BACA JUGA:
"Motifnya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan keinginan mereka, salah satunya barter dengan narkotika jenis ganja," katanya.
"Kami akan menggunakan peradilan anak dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Empat tersangka ini dijerat pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," sambung dia.