Bagikan:

TANGERANG – Reskrim Polsek Tigaraksa, Tangerang, meringkus 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, kehilangan motor pada Sabtu, 29 Juli.

"Laporan itu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 Agustus.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas meringkus tersangka D (22) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kepada polisi, tersangka D mengaku telah melakukan pencurian di Desa Pasir Bolang bersama dua temannya.

Petugas kemudian bergerak ke kontrakan tersangka D di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa. Di kontrakan D, petugas kemudian menangkap 2 tersangka lain yaitu H (34) dan R (22).

"Kami kemudian melakukan penggeledahan. Dari tas tersangka R kami menemukan 21 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7,30 gram," kata Agus.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menyampaikan, kasus Curanmor sekaligus penyalahgunaan narkoba itu masih terus dikembangkan.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Curanmor sekaligus jaringan pengedar narkoba," tandas Arief.