TANGERANG - Polisi menangkap dua orang pria yang diduga atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Kedua orang itu berinsial YG dan RD. Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan penangkapan bermula dari pelaku, YG di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat, 20 Mei, pukul 22.00 WIB.
"Ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip dengan berat bruto 0,31 gram," kata Hengki dalam keterangannya, Selasa, 24 Mei.
Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Tigaraksa dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, YG (31) mengaku mendapatkan sabu-sabu dari RD (37).
BACA JUGA:
"Mendapatkan informasi petugas langsung bergerak dan menangkap RD di rumahnya yang berada di Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang," katanya.
Setelah mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,31 gram dan 2 unit Handphone, serta uang hasil keuntungan senilai Rp50 ribu.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.