Bagikan:

JAKARTA – Penangkapan bandar sabu di Desa Serdang Wetan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten menimbulkan kerugian material public. Hal itu dikarenakan pelaku dalam pelariannya menabrak sejumlah bangunan dan motor dengan kendaraan mobil yang digunakannya.

Menyikapi insiden tersebut, Polresta Metro Jakarta Barat telah bertanggung jawab dengan melakukan ganti rugi dan memberi bantuan dana kepada warga yang telah menjadi korban tabrak mobil pengedar sabu.

Penggantian kerugian itu disampaikan secara simbolis oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo kepada Asmana selaku ketua RW 08, Desa Serdang Wetan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Alhamdulillah bantuan ini bisa membantu masyarakat kami dalam perputaran ekonomi sehingga dia bisa beraktivitas lagi," kata Asmana, Senin 17 Januari.

Menurut Asmana, insiden penabrakan tersebut merusak beberapa ruko tempat berjualan bakso, cendol hingga es buah. Tidak hanya itu, beberapa motor milik warga pun rusak sehingga tidak bisa digunakan.

Kerusakan itu sudah dikalkulasi oleh warga dan total mencapai Rp81 juta. Asmana mengatakan Polres menyanggupi nilai ganti rugi tersebut.

"Kami sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan Kapolres," kata dia.

Asmana berharap kedepannya, Polres Metro Jakarta Barat semakin gencar menuntaskan kasus peredaran barang haram tersebut agar wargan bisa diselamatkan dari bahaya narkoba.

Sebelumnya, polisi menangkap pengedar dan kurir sabu dengan modus menyisip barang haram tersebut di pengeras suara (speaker) mobil.

"Sabu ini itu disimpan di dalam mobil yang dikamuflase bagian 'speaker' untuk menyimpan 25 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Ady mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial RH (29) AIE (25) ini bermula dari pengembangan kasus pengungkapan narkoba pada 2021.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mencium adanya praktik peredaran sabu skala internasional dari Malaysia dan China. Polisi pun mendapati dua nama tersangka, yakni RH dan AIE yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Setelah melakukan pemantauan, polisi akhirnya menangkap RH ketika mengemudikan mobil beserta barang bukti 25 kilogram sabu. Setelah menangkap RH, polisi menangkap AIE di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin 11 Januari.

Saat ingin ditangkap, AIE berusaha melarikan diri menggunakan mobil. Dia memundurkan mobil hingga menabrak beberapa kendaraan dan bangunan.

"Ada sekitar lima motor yang ditabrak, kemudian ada gerobak dorong untuk jualan ada enam dan ada satu kios permanen yang rusak," kata Ady.

Mobil AIE pun terhenti ketika menabrak tiang listrik yang ada di lokasi. AIE akhirnya ditangkap oleh petugas di kawasan tersebut.

Polisi masih menyelidiki bandar utama sabu tersebut dan lokasi tersebut akan diedarkan.

"Proses penyidikan masih berjalan. Kita akan tetap melakukan pencarian siapa bandar utamanya," kata Ady.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kami kenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 132 UU Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar.