BADUNG - Kapolres Badung, Bali, AKBP Leo Dedy Defretes memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota polri yaitu Aiptu I Gusti Ngurah Menara anggota SPKT Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana anggota Satmapta Polres Badung. Dua personel Polres Badung itu dipecat karena terlibat narkoba.
"Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum," kata AKBP Leo, Senin, 17 Januari.
Menurutnya, menjadi anggota Polri bukan hanya untuk melaksanakan tugas pokok. Namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.
"Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Namun di dalam hal tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," imbuhnya.
BACA JUGA:
Kapolres Badung meminta anggotanya untuk melaksanakan tugas dengan baik serta tidak melanggar hukum.
"Dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika," ujarnya.
"Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun Aiptu I Gusti Ngura Menara dan 8 tahun Gde Made Ardana oleh negara, hari ini kita PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.