Anggota Polres Situbondo Dipecat Tak Hormat karena Kasus Penipuan, Penganiayaan hingga Narkoba
FOTO DOK Kepolisian

Bagikan:

SITUBONDO - Anggota Polres Situbondo, Jawa Timur, Bripka Indra Sugiarto diberhentikan tidak hormat dari kesatuan tempat dia bertugas. Banyak pelanggaran yang dilakukan Bripka Indra Sugiarto.

Di antaranya pengingkaran tugas atau desersi selama 331 hari, terlibat kasus tindak pidana kasus penipuan, penganiayaan, hingga kasus narkoba.

Pemecatan dilakukan melalui sidang etik, dipimpin Wakapolres Situbondo Kompol Pujiarto, Rabu 1 Desember.

Kasi Propam Polres Situbondo Ipda Harsono mengatakan, perwira yang dipecat tersebut juga mengantongi 8 keterangan hukuman disiplin (KHD).

"Kasusnya hanya berputar dalam kasus yang sama, yakni tindak pidana penipuan, penganiayaan dan narkoba," kata dia, Kamis 2 Desember.

Menurutnya, unsur formil dalam kasus Bripka Indra ini sudah terpenuhi. Sehingga ketua komisi etik  dengan cepat dan tegas memutuskan bahwa Bripka Indra ini layak dipecat dari satuan Polisi.

"Karena unsur formil sudah tercukupi, dalam sidang kode etik ketiga, ketua komisi etik langsung memecat Bripka Indra. Sementara upacara PDTH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat) sesuai SOP masih menungggu Kapolri," papar Ipda Harsono .

Sedangkan untuk kasus pidana umum seperti kasus penipuan dan penganiayaan sepenuhnya sudah di serahkan ke Reskrim Polres Situbondo.

"Untuk kasus umum, kami menyerahkan sepenuhnya ke bagian Reskrim, sedangkan untuk yang internal adalah urusan kami sebagai Propam," ujar dia.