Bagikan:

LEBAK - Kapolres Lebak, Polda Banten, AKBP Herfio Zaki menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggota polisi, Aipda Saeful Hidayatullah, karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Anggota tersebut dikenakan PTDH melalui keputusan sidang kode etik profesi Polri,” kata AKBP Herfio Zaki di Lebak, Antara, Selasa, 11 November. 

Aipda Saeful Hidayatullah diketahui bertugas sebagai Banit Turjawali Sat Samapta Polres Lebak. Pemberhentian itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/234/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Lebak menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan bentuk ketegasan dan komitmen pimpinan Polri dalam menjaga disiplin dan kehormatan institusi.

“Keputusan ini bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang mencederai kehormatan dan nama baik Polri,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh anggota Polri harus menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran berharga agar selalu menjaga perilaku, disiplin, dan integritas sebagai insan Bhayangkara sejati.

“Setiap tindakan memiliki tanggung jawab dan konsekuensinya. Mari jadikan kejadian ini sebagai cermin dan introspeksi bagi kita semua untuk terus memperbaiki diri dan meneguhkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tulus dan ikhlas,” kata Herfio.

Kapolres menegaskan, Polres Lebak akan terus bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan serta menindak setiap pelanggaran demi mewujudkan Polri yang berintegritas, profesional, dan Presisi.