Bagikan:

YOGYAKARTA – Profil mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja menarik untuk simak setelah ia dipecat dari kepolisian karena tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Edwin menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Bandara, di mana uang tersebut berasal dari barang bukti kasus narkoba sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapore. Uang itu digunakan Edwin untuk kepentingan pribadi.

"Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 31 Agustus.

Terhadap Kombes Edwin kemudian dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Pemecatan dilakukan atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pemecatan itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Selasa, 30 Agustus. Edwin divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," papar Dedi.

Namun, vonis itu belum putusan akhir. Sebab, dalam persidangan Edwin menyatakan banding. Lantas, siapa sebenarnya Ewdin Hatorangan Hariandja?

Profil Kombes Edwin Hatorongan Hariandja

Dihimpun VOI dari berbagai sumber, Komisari Besar (Kombes) Edwin Hatorangan Hariandja merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997. Pria kelahiran 23 Juni 1974 ini memiliki banyak pengalaman dalam bidang intelijen.

Beberapa jabatan yang pernah diemban Edwin selama berkarier di kepolisian antara lain:

  • Kasubdit I Ditintelkam Polda Metro Jaya (2017)
  • Kapolres Sibolga (2017-2019)
  • Wadirintelkam Polda Metro Jaya (2019-2021)
  • Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta (2021).
  • Agen Intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkan Polri (2022).

Pada Akhir Agustus 2022, Kombes Edwin Hatorongan mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat alias PTDH pada saat sidang KKEP karena terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam kasus ini, Edwin diduga menerima uang dari Kasar Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapore yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Menurut keterangan Irjen Dedi, ketika menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.

"Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi pada Rabu, 31 Agustus.

Sebelumnya, Kombes Edwin pernah jadi sorotan karena berhasil memediasi perseturuan antara Anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan seorang perempuan yang mengaku anak jenderal bintang 3 di Bandara Soekarno-Hatta.

Tak hanya itu, sepak terjang Edwin dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air juga sempat mendapat apresiasi.

Edwin tercatat pernah memusnahkan ribuan pil ekstasi, dan kiloan sabu yang didapatkan dari penyelundupan dari luar negeri.

Demikianlah profil Kombes Edwin Hatorongan Hariandja, mantan Kapolres Bandara Soetta yang dipecat gegara terima uang dari kasus narkoba.