Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat mengikuti lelang sejumlah barang rampasan negara dari laporan gratifikasi yang akan dilangsungkan pada 21 Juni 2023, pukul 10.15 WIB.

"Lelang dilakukan melalui closed bidding e-auction Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Antara, Jumat, 16 Juni. 

Lelang itu dilaksanakan sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL.

"Sehingga, masyarakat wajib melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu melalui lelang.go.id dan penawaran sebelum tanggal proses lelang," tambahnya.

Dia menyebutkan, ada 45 barang rampasan negara, seperti dompet bermerk, stik golf, kain batik, jam tangan, power bank, jaket, tas, voucher, hingga sepatu yang akan diperjualbelikan kepada pihak dengan penawaran tertinggi.

"Range harganya dimulai dari Rp57.000-Rp9.381.000," ujar Ali.

Dengan keterlibatan masyarakat secara luas dalam proses lelang tersebut, KPK berharap barang-barang rampasan negara itu dapat dijual dengan harga optimal.

Hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara. Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam memerangi korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.