Bagikan:

JAKARTA – Menindaklanjuti laporan sejumlah korban dugaan penipuan reseller iPhone, kepolisian menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami akan koordinasi dengan PPATK terkait dengan hal itu,” kata Wakasat Reskrim Kompol Hendrikus Yossi Hendrata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni.

Sementara itu, Humas PPATK M Natsir Kongah telah memerintahkan Penyedia Jaksa Keuangan (PJK) Bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi si Kembar, RA dan R untuk memutus mata rantai kasus dugaan penipuan tersebut.

“Diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 5 laporan kepolisian diterima Polres Metro Jakarta Selatan terkait aksi penipuan reseller iPhone dengan terlapor inisial RA. Sedangkan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terdapat 6 laporan atas kasus yang sama.

Wakasat Reskrim Kompol Hendrikus Yossi Hendrata mengatakan jumlah kerugian dari ke-5 laporan tersebut hingga Rp1 miliar (wilayah Jaksel). Mereka, para korban tertipu dengan modus yang serupa.

“Bervariasi, ada yang ratusan juta hingga ada di atas 1 miliar, bervariasi. Kalau yang dilaporkan di Polres Jaksel itu dengan terlapornya RA. Di lima laporan itu terlapornya RA,” kata Hendrikus kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni.