JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan penanganan baterai kendaraan listrik yang tak terpakai sama seperti penindakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Kalau ternyata memang harus dibuang sudah selesai masa pakainya, maka limbah baterai ini akan ditangani sebagaimana limbah B3," kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi dalam pernyataannya, Selasa 6 Juni, disitat Antara.
Laksmi menjelaskan, baterai kendaraan listrik yang tak terpakai perlu penanganan khusus, seperti memisahkan limbah elektronik dan memasukkannya ke dalam fasilitas pengolahan limbah B3.
Menurutnya, edukasi perlu dilakukan agar limbah baterai kendaraan listrik itu tidak bercampur dengan berbagai limbah lainnya yang masih memiliki nilai ekonomi dan bisa dipakai lebih lama.
"Jadi perlu edukasi, perlu penyiapan fasilitas, dan perlu banyak teknik atau metodologi teknologi yang memang kita gunakan agar mengurangi, menggunakan ulang, dan mendaur ulang," ujar Laksmi.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa penanganan limbah secara umum menganut prinsip 3R yaitu reduce atau mengurangi, reuse atau pakai ulang, recycle atau daur ulang.
Laksmi mengapresiasi kebijakan tukar baterai kendaraan listrik karena bisa mengurangi limbah baterai yang dihasilkan oleh pemilik kendaraan listrik tersebut.
KLHK mendorong agar pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik dilakukan melalui pendekatan ekonomi melingkar agar tidak tidak membahayakan lingkungan serta memberikan nilai tambah ekonomi.
Limbah baterai tersebut, lanjutnya, diolah kembali untuk menjadi bahan baku pembuatan baterai baru.