Ketika Kawasan Perhutanan Sosial Malah Jadi Lokasi Pembuangan Limbah B3
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Tim Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menangani pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan perhutanan sosial Kabupaten Karawang, Jabar.

"Kita langsung melakukan penanganan setelah mendapat laporan. Sekarang masih proses pendalaman," kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jabalnusra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Taqiudin, Kamis 19 Mei dilansir dari Antara.

Tim sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan pembuangan limbah B3 di kawasan perhutanan sosial wilayah Karawang tersebut.

Menurut dia, selama proses penanganan, lokasi di sekitar pembuangan limbah B3 berada dalam pengawasan pihak kepolisian setempat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi mengaku kaget melihat kawasan perhutanan sosial di Karawang menjadi lokasi pembuangan limbah B3.

"Saya benar benar heran, bisa-bisanya kawasan yang diperuntukkan perhutanan sosial jadi tempat pembuangan limbah B3. Saya tak habis pikir," kata Dedi.

Kawasan perhutanan sosial yang dijadikan tempat pembuangan limbah itu berlokasi di Kampung Cibenda, Desa Parangmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Akibat pembuangan limbah liar itu, sejumlah hewan ternak yang berada di daerah tersebut mati dan kesehatan warga setempat terancam. Padahal seharusnya kawasan tersebut hijau.

Kawasan perhutanan sosial di Karawang itu diketahui menjadi tempat pembuangan limbah B3 setelah Dedi Mulyadi mendapat laporan dari masyarakat.

Di lokasi, Dedi melihat dari dekat bagaimana limbah B3 yang seharusnya ditangani secara serius, tapi dibuang seenaknya.

Ia juga melihat langsung adanya limbah medis di lokasi tersebut.

"Ini masalah yang serius, karena tidak boleh pihak rumah sakit memberikan limbah ke sembarang orang," katanya.

Lokasi yang berisi tumpukan limbah B3 itu ternyata ada yang mengelola, karena itu merupakan kawasan hutan.

Izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial di daerah itu dipegang oleh Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu.

Dedi Mulyadi meminta ke Dirjen Penegakan Hukum KLHK turun tangan, menangani masalah tersebut dari aspek hukum.

"Termasuk ke Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, untuk bantu atasi masalah itu. Jangan sampai limbah B3 terus berada di sana, tanpa penanganan yang tepat. Itu kan bahaya buat warga. Makanya, dari KLHK agar turun, " kata dia.