MEDAN - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), terutama rumah sakit jangan membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) medis sembarangan.
"Sebab limbah B3 medis sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, jika dibuang ke TPS (tempat pembuangan sementara)," tegas Bobby dilansir ANTARA, Kamis, 6 April.
Wali kota menyebut berbagai limbah medis yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan dapat mencemari air, tanah maupun udara.
Sedangkan bagi kesehatan akan berdampak terhadap gangguan sistem pernapasan, sistem pencernaan, tumbuh kembang anak, gangguan jaringan paru-paru dan hati.
Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur setiap orang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3.
"Saat saya meninjau kebakaran beberapa titik di TPA (tempat pembuangan akhir) Terjun, Senin (3/4) dini hari, kami menemukan limbah B3 medis dibuang sembarangan di TPA," tuturnya.
Bobby Nasution juga menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan memastikan seluruh fasyankes telah bekerja sama dengan perusahaan pengolahan limbah B3.
"Saya minta dinas terkait mengecek seluruh rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan apakah sudah bekerjasama dengan perusahaan pengolahan limbah B3 medis," tegasnya.
BACA JUGA:
Diketahui, Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Medan No.1/2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
"Saya ingin benar-benar memastikan sampah limbah B3 medis sudah ditangani dengan tepat dan tidak dibuang sembarangan," kata Bobby.