Amankan 1 Terduga Pelaku, Polisi Dalami Praktik Truk Buang Limbah Berbahaya di Hutan Bintan Kepri
Ilustrasi sampah plastik sekali pakai. (Pixabay)

Bagikan:

KEPRI - Polres Bintan mendalami praktik buang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sembarangan menggunakan alat angkut truk di wilayah Kecamatan Bintan Utara, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, seorang sopir berinisial YS beserta satu unit lori tangki diamankan usai praktik itu tertangkap tangan pada Jumat 31 Maret.

"Ada dua lokasi pembuangan limbah B3, yaitu di belakang hotel Melayu Dendang dan salah satu lahan perusahaan di Kecamatan Bintan Utara," kata Iptu Alson di Mapolres Bintan, Kepri, Rabu 5 April, disitat Antara.

Alson menyatakan limbah B3 itu dibuang kawasan hutan dan semak-semak. Berdasarkan pengakuan YS, ia sudah empat kali membuang muatan limbah B3 tersebut.

YS juga mengaku hanya menjalankan perintah seseorang, yang dalam hal ini masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polres Bintan.

Sementara sampel limbah B3 tersebut sudah diambil kepolisian dan akan diperiksa di laboratorium guna memastikan apakah benar-benar limbah B3 atau bukan.

"Sopir YS berikut barang bukti lori tangki kita amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.