KUPANG - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan kejadian luar biasa (KLB) rabies di daerah itu setelah satu warganya di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan meninggal dunia karena terinfeksi virus rabies.
“Status KLB sudah kami keluarkan semalam dan sudah berlaku,” kata Bupati TTS Egusem Pieter Tahun dikutip ANTARA, Rabu 31 Mei.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan terakhir soal masalah rabies yang kini sudah menyebar hingga ke tujuh kecamatan dari 32 kecamatan di Kabupaten TTS.
Dia menambahkan bahwa korban digigit pada 2 April 2023 pukul 01.00 WITA di depan rumahnya dan setelah itu langsung terjangkit virus mematikan tersebut.
Dia menyebutkan gejala-gejala yang dialami oleh korban seperti demam, nyeri tenggorokan, tidak bisa menelan, tidak bisa minum air, cemas atau gelisah, takut api dan kejang.
Bupati TTS juga menegaskan kepada masyarakat untuk mengikat atau mengkandangkan hewan pembawa rabies khususnya anjing, kucing termasuk juga kera.
Pemerintah setempat juga tambah dia bekerja sama dengan aparat terkait seperti Polri dan TNI akan mengeliminasi sejumlah hewan penular rabies (HPR) yang berkeliaran di lingkungan masyarakat.
BACA JUGA:
“Setelah instruksi yang dikeluarkan tidak diindahkan dan masyarakat masih membebaskan hewannya seperti kucing, anjing dan kera berkeliaran maka akan kami musnahkan,” tambah dia.
Hal ini ujar dia untuk mencegah agar tidak ada hewan lagi yang terjangkit rabies dan menggigit warga yang berujung kepada kematian.