Bagikan:

BOGOR – Polres Bogor telah melakukan penahanan terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK dan Kepala Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur yakni HM atas dugaan penggelapan penjualan lahan.

Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, bahwa keduanya telah diinapkan di balik jeruji yang berada di Mako Polres Bogor.

“EK dan HM sudah kami tahan. Dari beberapa hari lalu sudah di Rutan Polres Bogor,” ujar AKP Yohanes dikonfirmasi, Selasa 30 Mei.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya masih lakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke instansi Kejaksaan Negeri Cibinong.

“Masih kami lakukan pemberkasan atas perkara itu. Nanti berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Cimahi itu menerangkan, pihaknya menjerat kedua pelaku tersebut dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” tandasnya.

Kedua tersangka diduga menggelapkan uang hasil jual lahan milik warga di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.