Bagikan:

MAMUJU - Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar mengatakan ASN yang ditangkap terkait dugaan penipuan dan penggelapan itu berinisial IR bertugas di Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju.

"Oknum ASN yang ditangkap itu terkait adanya laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan IR," kata Iskandar dikutip ANTARA, Senin, 29 Mei.

Penangkapan ASN Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju itu kata Kapolresta, berdasarkan tiga laporan polisi, yakni Nomor : LP/ 144/V/2023/Resta Mamuju, tentang Tindak Pidana Penipuan dan laporan informasi R/Il/83/XII/2022/Reskrim tentang Penipuan serta LP/B/53/III/2023 tentang Penggelapan.

"Dengan dasar Laporan tersebut oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan penangkapan di kediaman IR di kawasan TPI," tegas Iskandar.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan, modus penipuan yang dilakukan ASN tersebut, yakni menyewa mobil korban kemudian mobil sewa itu dijual ke orang lain.

"Sampai saat ini, sudah ada tiga laporan polisi dan satu laporan informasi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN itu. Total kerugian dari korban mencapai sekitar Rp700," kata Jamaluddin.

ASN itu lanjut Kasat Reskrim, masih dalam diperiksa intensif di Polresta Mamuju.

"Untuk saat ini, IR sementara diamankan di ruang sel titipan Satreskrim Polresta Mamuju dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan,.yakni pasal 374 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Jamaluddin.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan dari ASN berinisial IR itu agar segera melaporkan ke Polresta Mamuju.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan IR agar segera melaporkan ke Polresta Mamuju," kata Jamaluddin.