Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Tersangka Penggelapan Dokumen Tanah Ditahan Kejaksaaan
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

KUPANG - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Lukas Lebu Gallu karena diduga telah melakukan penggelapan dokumen tanah bersama tiga tersangka lainnya yang juga ditahan secara bersamaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Negeri Sumba Barat Andri Kristanto membenarkan penahanan terhadap Lukas Lebu Gallu (46) yang juga merupakan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat dari Fraksi Partai Nasdem.

"Tersangka sudah kami tahan sejak Selasa (4/7) siang dan penahanan dilaksanakan pada tahap II saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana penggelapan hak atas barang atau tanah atau pemalsuan dokumen," kata Andri dikutip ANTARA, Rabu, 5 Juli.

Selain Lukas Lebu Gallu Kejaksaan Negeri Sumba Barat juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yaitu Oktovianus Poto Lete, Lukas Lade Bora dan Jimmy Firmus Bulluh.

Dia mengatakan Lukas Lebu Gallu diduga telah membantu tersangka Lukas Lade Bora untuk menjual tanah kepada Silvia Spiriti warga negara asing dan dilakukan pembayaran melalui tersangka Lukas Lebu Gallu sebesar Rp236.000.000 namun ternyata lahan tanah yang dijual para tersangka merupakan lahan milik PT.Sutra Marosi Kharisma sesuai (sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 3 Tahun 1995.

Menurut Andri Kristanto setelah penyerahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka kewenangan penanganan perkara beralih pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan Kelas II B Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat" kata Andri Kristanto.

Dia menjelaskan para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ke1e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.