Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan tahap dua kasus dugaan penipuan bermodus bisnis SPBU yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK). Keduanya pun akan segera menjalani persidangan.

"Telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri kepada Kejari Cimahi terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan TPPU yang melibatkan dua orang tersangka yakni IS dan EK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 18 November.

Penyerahan para tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis, 17 November, kemarin. Saat ini keduanya menjadi tanggungjawab Kejaksaan.

Selain itu, dalam kasus ini, barang bukti yang telah disita dan dilimpahkan antara lain empat unit SPBU di wilayah Jawa Barat.

Kemudian, dua unit rumah, satu unit villa, satu bidang tanah, tujuh rekening bang beserta dana di dalamnya dan berbagai dokumen terkait.

"Terhadap seluruh barang bukti telah dilakukan pengecekan lapangan bersama penyidik dan jaksa penuntut umum pada hari Rabu 16 November 2022," kata Ramadhan.

Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat kasus dugaan penipuan bermodus bisnis SPBU.

"Tersangka berinisial IS dan EK," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Penetapan mereka sebagai tersangka berawal adanya kerja sama antara kedua tersangka dengan korban berinisial SG soal pengelolaan SPBU.

Dalam perjanjian, korban diminta membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU. Tetapi, seiring berjalannya waktu, tak ada keuntungan yang didapat oleh korban.

"Korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," ungkapnya.

Korban pun melaporkan kasus itu. Hingga akhirnya, suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka.