Kejaksaan Eksekusi Aset Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara terkait Pencucian Uang
Arsip foto - Tim dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung tengah melakukan eksekusi penyitaan aset SPBU No 34.41.338 yang terletak di Jalan Raya Curug Kosambi Karawang/DOK ANTARA HO

Bagikan:

BANDUNG - Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi aset-aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty, atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Semua sudah kami eksekusi (secara bertahap) baik barang maupun badan, tim eksekutor ada di sebelah saya, Bu Kasipidum didampingi Kasie Intel," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo di kantornya dilansir ANTARA, Jumat, 11 Agustus.

Berdasarkan putusan kasasi, jaksa penuntut umum melakukan eksekusi 146 barang bukti dalam TPPU oleh Eks pimpinan DPRD Jabar, dengan aset yang dieksekusi antara lain:

1. Rumah yang terdiri dari tiga bidang tanah yang terletak di perumahan Pasir Kaliki;

2. Rumah di Jalan Cipedes Bandung;

3. SPBU No 34.41.338 yang terletak di Jalan Raya Curug Kosambi, Desa Walahar, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat;

4. SPBU No 34.41336 Cikidang Jalan Raya Cipetir, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat;

5. SPBU No. 34.43308 yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55, Desa Jayanti, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat;

6. Tanah seluas 65.000 m² yang terletak di Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Sukabumi, Jawa Barat.

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti lain yang terlampir dalam berkas perkara jadi kelengkapan berkas.

"Barang bukti nomor 1 sampai 110 itu dikembalikan kepada korban, kemudian barang bukti 111 sampai 146 terlampir dalam berkas perkara. Uang nomor 111 sampai 146 antara lain fotokopi slip setor, fotokopi surat ukur jadi itu memang kelengkapan berkas perkara, makannya tetap terlampir dalam berkas perkara," tuturnya.

Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.

Arif menyebutkan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi, menerima tuntutan jaksa dan juga membatalkan putusan pengadilan negeri Bale Bandung.

"Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar dia.