Kasus Dugaan Penipuan Bisnis SPBU, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Ditahan Kejari Cimahi
Ilustrasi penjara. (Ye Jinghan-Unsplash)

Bagikan:

JABAR - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014 Irfan Suryanagara ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Irfan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan bisnis SPBU.

Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap mengatakan istri Irfan, Endang Kusumawaty (EK) juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Betul, tersangka dilimpahkan ke Kejari Cimahi karena locus-nya berada di situ," kata di Bandung, Jabar, dikutip dari Antara, Jumat 18 November

"Betul, tersangka dilimpahkan ke Kejari Cimahi karena locus-nya berada di situ," kata Sutan di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Sutan menuturkan kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejari Cimahi karena lokasi penipuan diduga terjadi di Kota Cimahi. Proses pelimpahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu menjelaskan, kasus itu bermula dari korban berinisial SG yang melaporkan ke Bareskrim Polri telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar akibat dugaan penipuan tersebut.

Menurut Carlo, masa penahanan Irfan dan Endang selama 20 hari sejak Kamis 17 November. Keduanya ditahan sebelum kasusnya mulai masuk ke tahap peradilan.

"Barang buktinya ada surat, bukti transfer dan sebagainya. Nanti saya koordinasi lagi karena untuk daftar barang buktinya banyak," kata Carlo.

Carlo menambahkan, saat ini Kejari Cimahi masih meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"IS ditahan di Rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti," tandasnya.