Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK), ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat kasus dugaan penipuan bermodus bisnis SPBU.

"Tersangka berinisial IS dan EK," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat, 11 November.

Penetapan mereka sebagai tersangka berawal adanya kerja sama antara kedua tersangka dengan korban berinisial SG soal pengelolaan SPBU.

Dalam perjanjian, korban diminta membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU. Tetapi, seiring berjalannya waktu, tak ada keuntungan yang didapat oleh korban.

"Korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," ungkapnya.

Korban pun melaporkan kasus itu. Hingga akhirnya, suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Ada juga dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," kata Nurul.