Bagikan:

KUPANG - Lima tersangka kasus penipuan program bantuan rumah layak huni bagi 1.300 orang yang mengatasnamakan relawan partai politik di provinsi itu terancam hukuman empat tahun penjara.

"Kelima tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Yohanes Balla dikutip ANTARA, Rabu, 31 Agustus.

Kelima tersangka saat ini sudah ditahan di Markas Polsek Kodi yang masuk wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya sejak Selasa (30/8) malam.

Mereka yang ditahan dan menjadi tersangka kasus penipuan tersebut berinisial MK, SK, ASL, DDD, KK.

"Kita titipkan di sel tahanan Polsek Kodi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar Yohanes.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka juga sudah mengakui perbuatan mereka. Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya juga memeriksa saksi korban dan sejumlah pihak terkait kasus penipuan itu.

Sebelumnya, sebanyak lima orang yang mengaku relawan sebuah parpol di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat kasus penipuan program bantuan rumah layak huni bagi 1.300 orang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang mengaku relawan sebuah parpol itu mendatangi warga yang ingin mendapatkan bantuan rumah. Dari warga yang ingin mendapatkan rumah bantuan diminta untuk menyetor uang Rp200 ribu per orang.

Kasus ini terungkap setelah ada warga sekaligus korban penipuan bernama Stefanus Umbu Pati yang melapor kepada kepolisian setempat.

Peristiwa itu berawal pada bulan April 2022, ketika itu tersangka MK yang mengaku sebagai ketua relawan parpol menyosialisasikan program bantuan rumah kepada masyarakat di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Ada sekitar 1.300 orang yang tertarik dan beramai-ramai mendaftar dengan menyetor uang pendaftaran Rp200 ribu disertai fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Dari 1.300 orang yang mendaftar itu, para pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp260 juta.