Bagikan:

KUPANG - DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur (NTT) menduga ada pihak tertentu yang berupaya merusak nama PDIP untuk kepentingan orang tertentu dalam kasus dugaan penipuan pengadaan bantuan rumah layak huni di Sumba Barat Daya (SBD).

“Karena itu kami mendesak polisi untuk segera mencari aktor intelektual dalam kasus pencatutan nama partai ini,” kata Wakil Ketua DPD PDIP NTT Bidang Pemenangan Pemilu Cen Abubakar dikutip ANTARA, Selasa, 30 Agustus.

Menurut Cen, kasus yang sama ini sudah pernah terjadi beberapa kali di beberapa daerah. Terakhir muncul di Kabupaten Timor Tengah selatan (TTS).

Karena itu, dirinya yakin betul ada pihak tertentu yang bermain dalam kasus ini, untuk merusak nama partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Cen mengapresiasi upaya aparat kepolisian di Sumba Barat Daya (SBD) yang menangkap lima tersangka kasus dugaan penipuan bantuan rumah layak huni.

Cen mengklaim, dari lima orang nama tersangka yang ditangkap tersebut tidak ada satu orang pun yang masuk dalam struktur organisasi DPD PDI Perjuangan NTT.

”Di PDI Perjuangan itu juga tidak ada namanya relawan partai. Yang ada hanya sayap partai yang mendukung partai, karena itu saya pastikan bahwa mereka yang ditangkap itu bukanlah kader partai," katanya.

Diberitakan seebelumnya, sebanyak lima orang yang mengaku relawan PDI Perjuangan di Kabupaten SBD, NTT diamankan oleh aparat kepolisian SBD karena diduga terlibat kasus penipuan bantuan rumah layak huni kepada 1.300 orang.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Yohanes Balla menyebutkan orang itu adalah Margaretha Katoda, Simon Katoda, Agustinus Suru Lena, Dominukus Daka Dana dan Kornelia Kadi.

Dalam menjalankan aksinya sejumlah relawan yang mengaku relawan PDIP itu mendatangi warga yang ingin mendapatkan bantuan rumah.

Dari warga yang ingin dapatkan rumah bantuan diminta untuk menyetor Rp200 ribu per orang. Kasus ini, ujar Yohanes, terungkap setelah ada warga sekaligus korban penipuan bernama Stefanus Umbu Pati yang melapor ke kepolisian setempat.

Yohanes menuturkan, kejadian itu berawal pada bulan April 2022 lalu di mana saat itu Margaretha Katoda yang mengaku sebagai ketua relawan PDIP Sumba Barat mensosialisasikan program bantuan rumah itu ke masyarakat di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Ada sekitar 1.300 orang yang tertarik dan beramai-ramai mendaftar dengan uang pendaftaran Rp200 ribu disertai dengan foto copy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

Dari 1.300 orang yang mendaftar itu, pelaku berhasil mengumpulkan uang senilai Rp260 juta.