BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Bogor mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh kepala desa (kades) dan legislator.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Widiyanto, mengatakan Kepala Desa Heri Mulyadi dan anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana diduga terlibat dalam penipuan pembelian tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku penuntut umum pada hari ini menerima pelimpahan tersangka," kata Widi dilansir ANTARA, Jumat, 21 Juli.
Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor Anita menjelaskan keduanya diduga menipu perusahaan dalam pembelian tanah. Terdapat empat surat pembelian yang dilakukan oleh tersangka.
"Dua tersangka modus operandinya adalah diduga melakukan penipuan terhadap PT Jaya Protindo dengan adanya empat surat pelepasan hak (SPH)," kata Anita.
Dalam perkara ini Beri Mulyadi berperan sebagai kepala desa yang mengetahui masing-masing pemilik tanah itu, yang seharusnya mendapatkan uang dari pelepasan lahan tersebut.
Sedangkan Edi Kusmana adalah orang yang menerima uang dari PT, yang seharusnya disalurkan kepada empat orang penerima SPH.
BACA JUGA:
Namun, kata dia, keempat pihak itu merasa tidak pernah menerima uang dari perusahaan tersebut. Akibatnya, PT Jaya Protindo mengalami kerugian Rp1,77 miliar akibat tidak dapat menguasai tanah yang seharusnya sudah dibayarkan.
"Ancaman pidananya tiga pasal alternatif yaitu Pasal 378 dan atau 372, dan 263 dimana ada yang empat dan enam tahun," tuturnya.