Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Aceh memiliki aturan khusus mengenai izin operasional bank di wilayahnya. Sejak 5 tahun lalu pemerintah Aceh telah menerbitkan aturan yang melarang adanya bank konvensional. Aturan tersebut tertuang dalam Qanun 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Namun masih banyak yang belum mengenal Qanun lembaga keuangan syariah di Aceh. 

Dalam aturan pemerintah Aceh tersebut, lembaga keuangan di Aceh harus menyesuaikan ketentuan yang berlaku paling lambat tiga tahun setelah aturan diberlakukan. Jadi sejak Januari 2021, bank konvensional sudah tidak beroperasi lagi di provinsi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam ini. Namun kebijakan tersebut mengundang pro dan kontra. 

Sejak aturan Qanun LKS diberlakukan, terjadi penurunan tabungan atau dana pihak ketiga (DPK). Kabar terbaru menyebutkan pemerintah Aceh akan merevisi aturan Qanun LKS. Lantas seperti apa aturan Qanun lembaga keuangan syariah di Aceh?

Alasan Pembentukan Qanun 

Aturan Qanun LKS diterbitkan pada 31 Desember 2018 sebagai bentuk terobosan dalam membangun ekonomi Islam di Aceh. Amrizal J Prang, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh pada waktu itu, menyebutkan ada tiga alasan pembentukan Qanun LKS. 

Penetapan Qanun LKS di Aceh berlandaskan pada filosofi, sosiologi, dan yuridis. Dari segi filosofi, qanun mengacu pada ajaran Alquran dan hadist yang selama ini telah menjadi pegangan hidup bagi masyarakat Aceh yang mayoritas beragama Islam. 

Sedangkan dari segi sosiologis, qanun dibentuk dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh secara adil dan sejahtera berdasarkan syariat Islam. Masyarakat Aceh dinilai membutuhkan lembaga keuangan dengan sistem syariah. 

Sementara secara yuridis, pembentukan qanun sangat memungkinkan dilaksanakan. Hal itu mengingat Aceh memiliki wewenang secara pemerintahan untuk mengembangkan dan mengatur pelaksanaan syariat Islam sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. 

Aturan Qanun 

Pembentukan Qanun LKS tidak muncul begitu saja, namun dilakukan berdasarkan penjaringan aspirasi dari masyarakat. Saat pembahasan Qanun LKS, pemerintah melibatkan berbagai elemen, termasuk lembaga keuangan perbankan. Aturan qanun tidak hanya ditetapkan bagi perbankan, namun juga menyasar pada lembaga keuangan non formal. 

Terdapat sanksi apabila lembaga keuangan tidak mengikuti aturan Qanun LKS. Sanksi yang diberikan berupa hukuman administratif sesuai tingkat pelanggaran. Hukuman bisa berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 

Demikianlah ulasan mengenal qanun lembaga keuangan syariah di Aceh. Saat ini pemerintah Aceh menyepakati rencana revisi Qanun LKS. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.