Bagikan:

JAKARTA - Pemkot Jakarta Pusat menertibkan sejumlah rumah kost yang disinyalir melakukan berbagai pelanggaran pada Kamis, 25 Mei. Pasalnya, banyaknya pembangunan rumah kost tidak selaras dengan lingkungan sekitar.

"Tidak mencapai konsep green architecture sehingga pelanggaran Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan gedung dan tidak membayar pajak rumah kos serta penyalahgunaan rumah kos yang sering dijadikan tempat asusila," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma dalam keterangannya, Kamis, 25 Mei.

Kegiatan pengawasan, pembinaan dan pengendalian rumah kost di Jakarta Pusat karena maraknya rumah kost yang dimiliki orang pribadi atau badan usaha dengan jumlah lebih dari 10 kamar baik yang menyatu maupun yang terpisah.

"Kita perlu melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian rumah kost di Jakarta Pusat. Dasar kegiatan ini adalah Keputusan Gubenur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2693 Tahun 1987 tentang pedoman pengaturan perumahan pemondokan (rumah kost) dalam wilayah DKI Jakarta," ucapnya.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap rumah kost, maka pemiliknya akan dikenakan tindak pidana ringan atau Tipiring. Kegiatan pengawasan rumah kost itu akan dilakukan secara bertahap.

"Seluruh UKPD dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini untuk pengawasan, pembinaan dan pengendalian," ujarnya.