JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembobolan dana nasabah Maybank milik Winda Earl senilai Rp22,8 miliar ke jaksa penuntut umum (JPU).
Tersangka dalam kasus ini adalah Albert yang merupakan mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir. Pelimpahan tahap 2 atau P21 ke Kejaksaan ini dilakukan setelah jaksa peneliti menilai berkas penyidikan perkara tersebut sudah lengkap dari sisi formil maupun materil.
"Telah dilakukan kordinasi dengan JPU, untuk tahap II direncanakan minggu ke 3 Januari 2021," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Helmi Santika kepada wartawan, Selasa, 19 Januari.
Helmi juga menyebut, bekas penyidikan itu sebenarnya sudah dinyatakan lengkap sejak Desember. Tapi surat resmi dari Kejaksaan perihal tersebut baru diterima penyidik Bareskrim per 4 Januari.
BACA JUGA:
Terlepas dari proses pelimpahan, Helmi menegaskan penyidikan perkara ini tak berhenti sampai di sini. Sebab, penyidik masih menelusuri aset-aset serta dugaan lainnya.
"Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada tanggal 18 desember 2020, mungkin karena libur akhir tahun, baru diterima suratnya tanggal 4 Januari 2021," kata dia.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka Albert diketahui melakukan tindak kejahatan dengan cara menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka dan memalsukan data.
Untuk memuluskan aksinya, Kepala Cabang Maybank Cipulir ini ini merayu korban dengan bunga tinggi sebesar 10 persen jika mau membuka rekening berjangka. Padahal tidak ada besaran bunga tabungan berjangka seperti yang diucapkan olehnya.
Hingga akhirnya, korban pun mengikuti arahanya itu. Tapi bukannya mendapat keuntungan, uang milik korban justru raib ditangan tersangka.