Pekan Depan, Berkas Eks Kacab Maybank yang Bobol Duit Winda Earl Rp22,8 Miliar Dilimpahkan
Winda Earl (Instagram evos.earl)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidikan kasus pembobolan dana nasabah Maybank senilai Rp22,8 miliar milik Winda Earl masih berjalan. Penyidik masih memangil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir, Albert.

Karo Penmas Devisi Humas Polri Brigen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menargetkan dalam waktu dekat ini pihaknya bakal menyelesaikan penyidikan ini dan melimpahkan ke jaksa peneliti alias P21 tahap 1.

"Terkait perkembangan Maybank, bahwasannya kasus masih berjalan proses penyidikan dalam waktu dekat semoga minggu depan kami bisa ajukan ke tahap 1 ke JPU," kata Awi di kantornya, Jakarta, Senin, 30 November.

Selain itu, kata Awi, penyidikan kasus ini tidak berhenti di Albet saja. Pihaknya tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembolan dana nasabah Maybank.

Hanya saja, Awi belum mau membuka siapa pihak yang tengan dibidik. Yang pasti, pihaknya sedang mendalami keterlibatan pihak lain dan penerima dana hasil kejahatan. "Masih proses pendalaman penyidikan 

Adapun dalam penanganan perkara Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT sebagai tersangka. Dia melakukan tindak kejahatan dengan cara menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka dan memalsukan data.

Untuk memuluskan aksinya, Kepala Cabang Maybank Cipulir ini ini merayu korban dengan bunga tinggi sebesar 10 persen jika mau membuka rekening berjangka. Padahal tidak ada besaran bunga tabungan berjangka seperti yang diucapkan olehnya.

Tersangka dipersangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.