Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Jadi Saksi Kasus Rizieq Shihab di RS Ummi
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (Rizky Adytia P/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Bima Arya bakal dimintai keterangan soal perkara dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19 dengan tiga tersangka.

"Saya menerima undangan (pemeriksaan) lanjutan kasus habib Rizieq di RS UMMI," ujar Bima kepada wartawan, Senin, 18 Januari.

Dalam pemeriksaan, Bima bakal menjelaskan seputar alasan di balik melaporkan dugaan menghalangi kerja Satgas. Selain itu, dia juga akan menjelaskan soal runutan kronologi kejadian.

"(Sebagai saksi pelapor) ya sepertinya begitu. (Dokumen) sudah disiapkan semuanya. Termasuk landasan aturannya, setiap langkah satgas kan ada landasan aturannya kita nggak keluar dari koridor itu," papar dia.

Bima menekankan dalam perkara ini tidak ada motif politik. Sebab, pelaporan yang dilakukannya murni dengan alasan hukum atau pelanggaran pidana.

"Kita ingin tuntaskan juga sekalian menjelaskan kepada publik, biar publik itu clear ini nggak ada urusan politik nggak ada urusan apa-apa ini murni melaksanakan tugas sebagai kepala Satgas," kata dia.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka antara lain Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi dr. Andi Tatat.

Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara. Penyidik menilai mereka melakukan tindak pidana sehingga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Dengan penetapan tersangka ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.