JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan alasan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau warga Jakarta yang mudik ke kampung halaman lalu kembali ke Ibu Kota dengan membawa kerabat yang tak punya pekerjaan atau keterampilan.
Joko menuturkan, saat ini jumlah penduduk Jakarta sudah lebih dari 2 kali lipat dari kapasitas penduduk ideal. Jika terus ada penambahan warga yang pengangguran atau tak berkegiatan secara produktif di Jakarta, maka kota ini akan semakin padat.
"Penduduk jakarta berapa coba sekarang? Ada 11,7 juta orang. Seharusnya, (penduduk di Jakarta) hanya 5 juta sampai 6 juta, kan. Kalau lebih dari itu, susah juga ngurusnya," kata Joko saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 12 April.
Namun, Joko menegaskan bukan berarti Pemprov DKI melarang warga luar daerah masuk dan menetap di Jakarta. Hanya saja, mereka harus melengkapi persyaratan perpindahan penduduk.
Misalnya, dalam surat keterangan domisili yang menjadi syarat perpindahan penduduk, yang bersangkutan harus mencantumkan keterangan tempat tinggal yang bakal dihuni di daerah tujuan.
"Data-data kependudukan harus ada. Kemudian, wajib lapor kepada RT pada saat datang. Kalau mau datang, ya silakan saja datang ke Jakarta, tapi ada jaminan tempat tinggal," jelas Joko.
Saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Pemprov DKI Jakarta Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah di kawasan Monumen Nasional (Monas), Heru Budi meminta jajarannya untuk mengimbau warga agar tak kembali sepulang mudik dengan turut membawa kerabatnya untuk tinggal di Jakarta.
"Kalau nanti di dalam proses kembalinya masyarakat kembalinya ke Jakarta, dari Dinas Kependudukan bersama Satpol PP, mungkin bersama Dinas Perhubungan juga untuk bisa menjaga atau memberitahukan kepada warganya untuk tidak kembali membawa kolega, sanak saudara, kira-kira seperti itu," ujar Heru, Selasa, 11 April.
また読む:
Usai apel Heru kembali ditanya soal pernyataannya itu. Ia mengaku hanya menyarankan agar warga luar daerah tidak perlu masuk dan tinggal di Jakarta tanpa memiliki pekerjaan atau pengangguran.
"Jakarta penduduknya sudah 11,7 juta. Boleh aja (datang ke Jakarta) tapi memiliki pekerjaan, memiliki keterampilan yang memang bertugas di Jakarta. Bukannya nggak boleh," tutur Heru.