Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut Massdes Auroffy dirotasi dari jabatan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Hal ini buntut kasus flexing keluarga Massdes yang ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Meski dirotasi ke bidang lain, Massdes tidak mengalami penurunan pangkat.

"Hari ini yang bersangkutan (Massdes) termasuk yang dirotasi. Jadi tidak lagi di bidang pengendalian operasional. Sekarang di UPT pengujian (kendaraan bermotor)," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 12 April.

Mengapa Massdes tak didemosi akibat kasus flexing ini? Syafrin menjelaskan, sejauh ini Inspektorat DKI Jakarta belum menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian daerah.

Mengingat, saat barang-barang mewah keluarga Massdes diperiksa, tas bermerek mahal yang dipamerkan istrinya ternyata palsu atau KW.

"Karena memang dari hasil klarifikasi oleh inspektorat dari ciri-ciri barangnya wujud fisiknya itu tidak asli," ucap Syafrin.

Meski demikian, Massdes tetap dianggap menyalahi etikanya sebagai PNS. Syafrin menjelaskan, semua pegawai pemerintah harus selalu taat hukum dan berintegritas dalam pelaksanaan kegaiatan.

"Berdasarkan itu juga, tentu prinsip integritas itu harus di depan, taat terhadap seluruh regulasi yang ada. Intinya, otomatis dengan pola-pola itu maka yang bersangkutan akan terbawa pada pola hidup sederhana ke lingkungannya, baik itu di kantor maupun di keluarga," urainya.

Sebagai informasi, warganet membongkar perilaku istri dan anak Massdes yang kerap mengunggah foto penampilan beserta aksesori yang mereka kenakan, mulai dari tas, sepatu, hingga lensa kamera.

Saat ditelusuri, harga tas yang dipamerkan keluarga Massdes bervariasi, mulai dari belasan dan puluhan juta rupiah. Bahkan, terdapat satu tas merek Hermès yang dipamerkan istri Masdess, jika asli, harganya mencapai Rp1,5 miliar.

Namun, Masdess tercatat hanya memiliki harta Rp1,8 miliar per tahun 2021. Hal ini terungkap dalam laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Masdes pada 12 Maret 2022.

Atas keramaian tersebut, Inspektorat DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap Massdes. Hasilnya, tas itu diklaim palsu atau KW dan dia akan dijatuhi sanksi akibat memamerkan gaya hidup mewah.